Jaminan Penawaran adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima. Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;Layanan Service Bank Garansi dan Surety Bond
  2. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
  3. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
  4. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam LDP;
  5. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
  6. nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang mengadakan pelelangan;
  7. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
  8. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa diterima oleh Penerbit Jaminan;Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan.Layanan Service Asuransi

Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond

Jaminan Pelaksanaan adalah surat yang berfungsi untuk menjamin Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan kontrak, penyedia harus memberikan jaminan pelaksanaan PPK pada saat setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan masa berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau untuk sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS.

Jaminan Uang Muka/Advance Payment Bon

Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI. No. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.

Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% – 30% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond

Jaminan Pemeliharaan adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan dalam meminta pembayaran 100% (Jaminan Pemeliharaan tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi), dengan masa berlaku mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.Layanan Service Asuransi

Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan